Dalamsistem pemerintahan presidesial, eksekitif merujuk pada kepala administratif sedang dalam sistem pemerintahan parlementer, eksekutif merujuk pada pemerintah. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden sebagaimana yang di atur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Kekuasaanini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.
Lembagalegislatif dan eksekutif sama kuatnya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa pada sistem pemerintahan di Indonesia tidak ada yang namanya lembaga tertinggi Negara, dalam hal ini kedaulatan ada di tangan rakyat sehingga kekuasaan legislatif dan eksekutif menjadi sama kuatnya sehingga tidak adanya tindakan saling menjatuhkan.
Mengacupada kedua dokumen itu, sejak kapitulasi atau penyerahaan kekuasaan Hindia Belanda kepada Jepang lewat Perjanjian Kalijati pada 8 Maret 1942, berdirilah tiga pemerintahan militer Jepang di Indonesia. Berikut pembagiannya: Pulau Sumatera diperintah oleh Tentara ke-25 Angkatan Darat Jepang (Tomi Shudan).
Dalamsistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu: 1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum. Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya. 2. Indonesia menganut sistem konstitsional
Pembagiankekuasaan adalah sebuah prinsip di mana kekuasaan negara sebaiknya tidak diserahkan kepada orang atau satu badan saja. Konsep pembagian kekuasaan yang dikemukakan John Locke kemudian disebut teori trias politica. John Locke mengemukakan teori trias politica sebagai teori pembagian kekuasaan di dalam negara yang terbagi ke dalam tiga
gKUx.
kekuasaan eksaminatif dalam sistem pemerintahan indonesia dijalankan oleh