Sebagaiinfo, pada akhir tahun 1960-an sekolah-sekolah Tionghoa Zhonghua Xuexiao (中华学校) ditutup pemerintah, dan menganjurkan para orang tua yang memiliki anak yang bersekolah disana agar pindah masuk ke sekolah umum negeri atau swasta. Yang melawan hanya ada 1 jalan : Ikut diangkut ke pulau buru, pulau tempat tahanan PKI. Keuntunganbelajar di Perguruan Tinggi Swasta adalah alumni bisa langsung disalurkan ke perusahaan ternama sehingga mahasiswa bisa dan mungkin sekali bekerja sambil menyelesaikan kuliah. Perguruan Tinggi Swasta juga menyediakan program kuliah ekstensi yang waktunya lebih fleksibel di akhir pekan. Umumnya digunakan oleh mahasiswa nyambi bekerja. Soalbiaya, ketiga universitas di atas merupakan perguruan tinggi negeri yang telah disetujui pemerintah untuk mengadakan kuliah kelas karyawan. Sehingga, Anda tidak perlu khawatir karena biayanya pun akan jauh lebih rendah dibandingkan dengan perguruan tinggi swasta. Rencanakan Dana Pendidikannya! KepalaSekolah SMA YP Unila Pitoweas mengungkapkan, di saat kenaikan kelas, ada sekitar 300 siswa SMA yang 2Daftar Rekomendasi Jurusan Pendidikan Dokter Terbaik di PTN dan PTS. 2.1 Universitas Indonesia. 2.2 Universitas Gadjah Mada. 2.3 Universitas Airlangga. 2.4 Universitas Diponegoro. 2.5 Universitas Brawijaya. 2.6 Universitas Sumatera Utara. 2.7 Universitas Padjajaran. 2.8 Universitas Katolik Atmajaya. PelajarKota Kediri tidak perlu pindah ke luar kota untuk bisa menikmati pendidikan tinggi karena ternyata ada banyak kampus negeri maupun swasta yang berlokasi di kota ini. Satu lagi kampus di Kediri berstatus negeri dan swasta yaitu Universitas Pawyatan Daha Kediri. Berlokasi di Jalan Soekarno hatta No 49, Tepus, Sukorejo, Kecamatan BsRd. Apakah Mahasiswa Bisa Pindah Kuliah dari Kampus Swasta ke Negeri? - Pindah Kuliah dari PTS ke PTN, Pindah Kuliah dari Swasta ke Negeri, Syarat Perpindahan Mahasiswa Antar Perguruan Tinggi, Cara Pindah Kuliah dari Kampus Swasta ke Kampus Negeri, Bisakah Mahasiswa PTS Bisa Pindah ke PTN, Surat Permohonan Pindah Kuliah, Apakah Bisa Pindah Kuliah Di Tengah Semester. Kali ini admin akan berbagi informasi mengenai Apakah Mahasiswa Bisa Pindah Kuliah dari Kampus Swasta ke Negeri?. Informasi ini ditujukan bagi para mahasiswa yang miliki keingin pindah kuliah dari kampus swasta ke kampus negeri dan saat ini merasa bingung apakan bisa atau tidak. Untuk mengetahui informasinya, langsung saja simak pembahasan berikut ini. Pendidikan sangatlah penting dilakukan untuk setiap orang. Karena hal ini menyangkut dengan masa depan seseorang, terutama dalam hal mencari pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan. Pendidikan bisa ditempuh sejak kecil hingga bisa melanjutkan ke perguruan tinggi, sehingga bisa menjadi sarjana yang memiliki prestasi yang baik dan bisa mendapatkan pekerjaan dengan sangat mudah. Nah, dalam hal pendidikan meskipun telah selesai melewati UAN, perjuangan para siswa belum berhenti sampai disini saja. Karena mereka harus dengan segera menentukan kemana mereka akan melanjutkan ke perguruan tinggi atau kuliah. Apabila akan melanjutkan kuliah di luar negeri, mereka dapat dengan segera menghubungi konsultan pendidikan. Akan tetapi, apabila anda semuanya berencana untuk melanjutkan pendidikan kuliah di dalam negeri, sebaiknya anda semuanya rajin melakukan research sendiri. Memilih untuk kuliah termasuk salah satu keputusan yang sangat tepat yang dapat anda lakukan setelah selesai menjalankan pendidikan sekolah menengah. Di dalam memilih perguruan tinggi serta program studi yang hendak anda ambil ini termasuk sesuatu yang sebaiknya dipikirkan dengan benar-benar, sungguh-sungguh dan hati-hati. Anda semuanya juga harus meminta pendapat atau melakukan konsultasi kepada guru, keluarga, maupun orang yang lebih berpengalaman mengenai perkuliahaan. Masa kuliah akan anda jalani paling tidak yaitu selama empat tahun untuk jenjang Sarjana S1 dan tiga tahun untuk jenjang Diploma 3 D3. Sehingga anda semuanya harus benar-benar memilih perguruan tinggi serta program studi yang sesuai dengan keinginan anda. Dengan demikian, anda semuanya tidak akan merasa bosan dan jangan sampai berhenti di tengah jalan. A. Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta Bagi anda semua yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi, anda bisa memilih untuk melanjutkan ke perguruan tinggi negeri atau swasta. Untuk memutuskan memilih satu diantara kedua universitas tersebut memang bukan lagi suatu masalah yang dinilai sepele. Sebelum anda salah dan menyesal dikemudian hari, marilah kita bahas satu persatu perguruan tinggi negeri dan juga perguruan tinggi swasta yang ada di Indonesia. 1. Perguruan Tinggi Negeri PTN Perguruan tinggi negeri di Indonesia memang banyak sekali diminati sebab masalah popularitas dan prestige. Selain itu juga banyak yang menilai jika perguruan tinggi negeri hanya bagi orang-orang yang cerdas. Dengan demikian, persaingan untuk bisa masuk ke perguruan tinggi negeri ternama seperti halnya UI, UGM, ITB, ITS serta perguruan tinggi negeri yang lainnya terbilang sangatlah ketat. Untuk calon mahasiswa juga diharuskan untuk melewati aneka ragam seleksi dan tahapannya. Salah satunya yaitu mengikuti SBMPTN. Pada jalur beasiswa, mereka akan selalu siap tempur untuk mendapatkan beasiswa bidikmisi. Sebab di perguruan tinggi negeri banyak memperoleh subsidi atau mendapatkan bantuan dari pemerintah. Maka dari itu, sangatlah wajar apabila biaya kuliah yang ada di perguruan tinggi negeri dinilai jauh lebih terjangkau. Perguruan tinggi negeri juga diketahui memiliki akses informasi beasiswa yang dinilai lebih mudah. Tak hanya itu saja, Akreditasi yang ada di perguruan tinggi negeri juga baik. Setiap bidang study yang ada juga sudah diakui oleh pemerintah. Akan tetapi, disisi lain, perguruan tinggi negeri juga memiliki kelemahan yang sebaiknya anda semuanya ketahui. Banyaknya orang yang berminat kuliah ke perguruan tinggi negeri pastinya akan menjadikan persaingan mahasiswa baru yang cukup ketat. Tak hanya itu saja, sebaiknya anda juga siap-siap untuk bersaing secara akademik dengan beribu-ribu peserta setelah nantinya resmi menjadi mahasiswa. Dengan demikian, perhatian dosen juga sangat terbatas. Apabila dalam pendidikan tersebut anda tidak aktif, pastinya anda tidak bisa dikenal. Perguruan tinggi negeri juga memiliki jadwal kuliah yang cukup padat. Sehingga, akan sedikit sulit apabila anda ingin bekerja sembari kuliah. Bahkan pada politeknik negeri, mereka memiliki system paket yang mirip dengan jaman SMA. Di hari senin sampai dengan hari jumat dari jam 8 hingga jam 4 ada jadwalnya tersendiri. Melainkan apabila dosen sedang ada halangan serta meminta kelas supaya dipindah di jam malam hari. 2. Perguruan Tinggi Swasta PTS Nah, apabila perguruan tinggi negeri banyak dijadikan pilihan terlebih dulu sebab popularitasnya, maka perguruan tinggi swasta ini populer sebab kelas yang berhasil diciptakan oleh mereka. Banyak diantara perguruan tinggi swasta tersebut bisa berhasil dalam membangun citra yang elit, baik itu dari segi gedung maupun dari segi kualitas pendidikan. Hampir semua perguruan tinggi swasta juga sudah memiliki bangunan-banguna yang terlihat mewah dan modern. Tak terkeculai juga memiliki fasilitas yang sangat komplit. Perhatian dari dosen pada umumnya juga akan lebih terasa, sebab untuk jumlah mahasiswa yang ada di perguruan tinggi swasta ini juga tak sebanyak yang ada di mahasiswa negeri. Selanjutnya, untuk jam kuliah yang ada di perguruan tinggi swasta pada umumnya juga dinilai lebih fleksibel. Sehingga, tidak akan menjadi suatu masalah apabila anda semuanya ingin menyelipkan kegiatan yang lainnya. Misalnya seperti extrakurikuler maupun bekerja sampingan. Mengenai masalah akreditasi perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta bisa dikatakan akan bersaing ketat. Akan tetapi, untuk beberapa perguruan tinggi swasta juga cukup populer karena salah satu bidang studynya yang dinilai begitu establish. Salah satu contohnya yaitu BINUS University yang popular karena adanya bidang study bisnis. Untuk kekurangan perguruan tinggi swasta ini yaitu dilihat dari segi biaya. Secara global, biaya kuliah yang ada di PTS ini juga akan lebih mahal dari pada dengan PTN. Entah anda semuanya lebih tertarik dengan perguruan tinggi negeri atau lebih tertarik dengan perguruan tinggi swasta. Dalam hal ini anda bisa menyesuaikan seluruhnya dengan kebutuhan dan kekuatan yang anda miliki. Anda semuanya harus bisa sumgguh-sungguh di dalam mempertimbangkan jurusan yang sesuai dengan minat dan juga sesuai dengan kemampuan. Baru selanjutnya mencari perguruan tinggi yang sesuai. Pada umumnya yang pasti ditemui setiap orang saat akan melanjutkan ke perguruan tinggi yaitu bingung memilih kuliah di PTN atau di PTS. Sebenarnya, dua duanya memang memiliki kelebihan serta memiliki kekurangan masing-masing. B. Apakah Mahasiswa Bisa Pindah Kuliah dari Kampus Swasta Ke Negeri? Eksistensi pendidikan yang tinggi sebenarnya merupakan sistem pembentuk atau intellectual formation suatu masyarakat. Dan perguruan tinggi sebenarnya merupakan suatu milleu yang menjadi pendorong adanya perubahan yang ada dalam masyarakat. Di Indonesia, perguruan tinggi sampai sekarang ini masih termasuk menara gading. Sebab, untuk jumlah mahasiswa yang bisa ikut serta mengeyam pendidikan tinggi ini angkanya masih rendah. Hal ini pastinya juga dinilai masih memprihatinkan kita semuanya. Sebab, sumberdaya manusia yang telah terdidik pada zaman globalisasi seperti sekarang ini merupakan senjata utama di dalam meningkatkan kemajuan serta kesejahteraan bangsa. Perubahan sistematis atau yang tidak sistematis yang telah terjadi di lingkungan strategis pendidikan tinggi memang sudah perlu diikuti dengan langkah yang proaktif. Entah itu pada tataran struktur organisasi atau kultur organisasi serta manajemen perguruan tinggi. Dikotomi yang ada di mata masyarakat yang semakin tinggi antara perguruan tinggi negeri dan swasta sekarang ini memang membutuhkan arah perubahan manajemen pendidikan serta peran dari pemerintah. Meskipun jika secara normatif pemerintah akan memposisikan PTN serta PTS dalam posisi yang sejajar, maka akan ada pembuktiannya dengan pemberlakuan mekanisme akreditasi nasional untuk keduanya yang sama. Akan tetapi, pada kenyataannya dikotomi diantara PTN dan PTS ini juga tetap berlangsung. Yang pastinya ini semua akan menimbulkan iklim yang tidak sehat dan juga senantiasa terjadi pada siklus tahunan dalam kalendar akademik penerimaan mahasiswa yang baru. Adanya PTS yang image-nya selalu kalah saingan dan daya tarik dengan PTN berpengaruh terhadap minat serta animo calon mahasiswa di penerimaan mahasiswa baru dalam tiap tahunnya. Dengan demikian banyak sekali PTS yang menempuh perekrutan calon mahasiswa dengan langkah yang kurang tepat. Mungkin masih terbayang jelas dalam ingatan kita peristiwa beberapa waktu lalu pada saat acara wisuda sarjana yang saat itu sedang berlangsung dengan meriahnya di kota Jakarta, dengan tiba-tiba digerebek selanjutnya dihentikan dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Selanjutnya kita pastinya juga masih mengingat kebijakan serta keputusan yang telah membekukan kurang lebih sekitar 234 PTS yang ada di Indonesia. Sebab telah dianggap melanggar secara normatif dari sistem pendidikan tinggi kita. Dalam hal ini yang menjadi korban dan paling dirugikan diantaranya yaitu para mahasiswanya, yang mungkin mereka semua juga tidak mengetahui dan tidak memahami apa yang sebenarnya telah terjadi. Solusi untuk para mahasiswa yang telah menjadi korban putus kuliah tersebut, terkena DO drop out, kuliah macet, macet skripsi, sampai mereka belum sempat meraih gelar kesarjanaan S1 yaitu dengan cara melanjutkan kuliah. Solusi lainnya yaitu harus dilakukan dengan pindah kuliah, transfer kuliah, pindah tempat kuliah, pindah jurusan kuliah, dan lain sebagainya. Akan tetapi cara yang paling jitu supaya tidak terulang kejadian seperti itu yaitu pindah kuliah dari kampus Swasta ke Negeri. Lalu yang menjadi pertanyaan yaitu, apakah mahasiswa bisa pindah kuliah dari kampus Swasta ke Negeri? Perlu anda ketahui di dalam waktu dekat, mereka ternyata juga bisa pindah atau transfer ke Perguruan Tinggi Negeri PTN dengan jurusan yang serupa. Nah, untuk gebrakan baru yang ada di dalam dunia pendidikan ini termasuk salah satu keputusan yang didapatkan dari acara kongres nasional AIABI yang merupakan singkatan dari Asosiasi Ilmu Administrasi Bisnis Indonesia. Dalam hal ini AIABI telah memutuskan jika semua kampus yang membuka jurusan Ilmu Administrasi bisnis nantinya akan menerapkan kurikulum yang sama. Entah itu di PTN atau pun di PTS. Dengan demikian, standar mutu pembelajaran dari perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi negeri yang ada di Indonesia akan sama. Maka dari itu, bisa memungkinkan untuk mahasiswa atau dosen saling berpindah. Bahkan selanjutnya ini akan membuka program transfer untuk dosen antar kampus. Paling tidak ada sebanyak 21 mata kuliah yang mungkin setara 63 Satuan Kredit Semester SKS yang harus diterapkan di setiap kampus. Dengan demikian, untuk mutu lulusan yang ada di semua kampus pun dapat disamakan. C. Tips Pindah Perguruan Tinggi Apakah yang akan anda semuanya lakukan apabila setelah menjalani proses kuliah pada suatu lembaga pendidikan pilihan yang anda pilih, akan tetapi pada kenyataannya anda semuanya merasa tidak nyaman dalam jurusan tersebut. Apakah anda semuanya akan memaksakan diri dan memutuskan untuk tetap menyelesaikan meskipun kurang mantap atau anda akan memilih untuk pindah kualiah? Sebab jika tetap memaksakan diri bukan merupakan solusi yang tepat. Dengan demikian, pendidikan yang anda jalankan selama ini kurang memuaskan dan tidak membuahkan hasil seperti yang anda inginkan. Maka dari itu, berikut ini terdapat beberapa cara yang harus anda perhatikan untuk pindah perguruan tinggi 1. Renungkanlah apa saja alasan anda memutuskan pindah perguruan tinggi Alasan-alasan yang seperyi ini nantinya akan meyakinkan anda semuanya jika keputusan yang anda ambil sudah benar-benar tepat. Anda juga dapat mencoba untuk meminta tanggapan saran kepada keluarga maupun kepada teman tentang keputusan pindah ini. 2. Mulailah mencari perguruan tinggi yang anda sukai dan sesuai keinginan Anda semuanya bisa mencoba membuat daftar mengenai sisi positif dari perguruan tinggi sebelumnya. Selain itu juga hal-hal negatif yang anda ketahui di sana. Selanjutnya, anda juga bisa menulis keinginan anda semuanya yang belum didapatkan di perguruan tinggi itu. Hal-hal yang anda tulis disini juga bisa menjadi acuan maupun menjadi bahan untuk pertimbangan di dalam mencari perguruan tinggi. 3. Sebaiknya anda bertemu dengan advisor Bisa jadi Advisor juga pernah menemui kasus yang sama seperti yang anda alami saat ini. Mahasiswa yang lainnya mungkin juga ada yang pernah pindah serta meminta nasihat kepada beliau. Dan Advisor tersebut tentunya juga tahu siapa saja yang sebaiknya dihubungi di dalam mengurus perpindahan tersebut. Tak hanya itu saja, beliau juga bisa memberikan gambaran mengenai transfer kredit. 4. Mengunjungi perguruan tinggi yang sudah anda pilih Saat anda memutuskan untuk pindah kuliah, maka sebaiknya anda semuanya segera mengunjunginya untuk menanyakan mengenai masalah biaya-biaya yang sebaiknya anda bayar. Selain itu juga meminta jadwal perkuliahan yang ada di perguruan tinggi tersebut. Dengan demikian, anda akan siap melanjutkan pada kampus yang telah anda pilih tersebut. 5. Lihat transfer kredit anda Pada beberapa kasus, anda semuanya bisa melakukan transfer kredit dari perguruan tinggi yang sebelumnya menuju ke perguruan tinggi yang baru anda pilih. Anda juga bisa melakukannya dengan cara menyerahkan transkip nilai dari perguruan tinggi yang sebelumnya. Akan tetapi, terdapat beberapa perguruan tinggi yang mungkin tidak bisa menerima transfer kredit, dengan begitu, anda semuanya akan memulai dari awal. 6. Melakukan pembicaraan tentang keuangan dengan bagian keuangan Keuangan juga termasuk salah satu hal yang paling penting untuk difikirkan. Dengan begitu, anda perlu meminta gambaran dengan sejelas mungkin dan juga melengkapi formulir yang anda minta. 7. Kumpulkan seluruh berkas pendaftaran Anda perlu mengumpulkan semua berkas pendaftaran. Perlu anda ketahui, jika berkas pendaftaran ini tidak hanya berupa ijazah SMA saja. Namun sebaiknya anda juga perlu menyiapkan transkip nilai dan juga surat rekomendasi yang berasal dari profesor di perguruan tinggi sebelumnya. 8. Mendaftar Sesudah seluruh berkas pendaftaran anda telah lengkap, maka sebaiknya anda semuanya segera mendaftar. Beberapa perguruan tinggi tersebut juga hanya membuka waktu pendaftaran maupun transfer kredit yang ada di bulan tertentu. Oleh sebab itu, pastikan anda semuanya bisa mengetahui kapan waktu pendaftaran yang tepat di perguruan tinggi tersebut. 9. Amankan posisi anda Perguruan tinggi yang anda masuki tersebut baru untuk anda semuanya. Oleh sebab itu, pastikan anda semuanya tidak ingin mengulangi pengalaman yang sebelumnya. Untuk saat ini merupakan waktu untuk anda jika perguruan tinggi tersebut bisa memberikan semangat. Selain itu, anda semuanya juga dapat mengatasi seluruh tantangan yang ada. Hingga pada akhirnya anda semuanya bisa memperoleh prestasi yang mungkin bisa lebih gemilang. Apakah mahasiswa dapat pindah kampus? Bagaimana persyaratannya dan apa dasar hukumnya? Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 12 Juni 2017. Intisari Pada dasarnya mahasiswa dapat pindah antar perguruan tinggi. Mengenai pengaturan lebih lanjut seperti cara dan persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa yang akan pindah perguruan tinggi, maka dengan adanya otonomi pengelolaan perguruan tinggi dapat merujuk pada peraturan akademik yang diatur oleh perguruan tinggi masing-masing. Persyaratan mahasiswa yang akan pindah ke perguruan tinggi lain lebih lanjut dapat merujuk kepada peraturan pada masing-masing perguruan tinggi yang akan dituju. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi “UU 12/2012”. Perpindahan Mahasiswa dapat dilakukan antar[1] a. Program Studi pada program Pendidikan yang sama; b. Jenis Pendidikan Tinggi; dan/atau c. Perguruan Tinggi. Soal perpindahan mahasiswa, kita bisa merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi “PP 4/2014”. Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.[2] Perguruan tinggi yang dimaksud meliputi[3] a. PTN Perguruan Tinggi Negeri; b. PTN Badan Hukum; dan c. PTS Perguruan Tinggi Swasta Untuk itu guna menyederhanakan jawaban kami, kami akan mengulas otonomi PTN dalam mengelola lembaganya. Otonomi Pengelolaan Perguruan Tinggi terdiri atas[4] a. otonomi di bidang akademik, yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan 1. pendidikan; 2. penelitian; dan 3. pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. otonomi di bidang nonakademik yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan 1. organisasi; 2. keuangan; 3. kemahasiswaan; 4. ketenagaan; dan 5. sarana prasarana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Otonomi pengelolaan pada PTN bidang akademik terdiri dari[5] a. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas 1. persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima; 2. kurikulum Program Studi; 3. proses Pembelajaran; 4. penilaian hasil belajar; 5. persyaratan kelulusan; dan 6. wisuda; b. penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Jadi berdasarkan aturan tersebut, pada dasarnya mahasiswa dapat pindah antar perguruan tinggi. Mengenai pengaturan lebih lanjut seperti cara dan persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa yang akan pindah PTN, maka dengan adanya otonomi pengelolaan perguruan tinggi dapat merujuk pada peraturan akademik yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. Persyaratan Pindah Antar Perguruan Tinggi Mengenai persyaratan pindah, Anda dapat melihat pada aturan di masing-masing perguruan tinggi yang akan dituju. Sebagai contoh kita dapat merujuk pada Manual Prosedur Penerimaan Mahasiswa Pindahan Universitas Brawijaya “Prosedur UB”. Dalam manual prosedur tersebut dijelaskan bahwa penerimaan mahasiswa pindahan ke Universitas Brawijaya dari Universitas Negeri atau Universitas Luar Negeri dapat dilakukan jika Universitas Negeri atau Universitas Luar Negeri tersebut telah mendapat akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan pada fakultas/jurusan/program studi yang sama atau sejenis.[6] Persyaratan yang dibutuhkan sebagai berukut 1. Syarat dapat diterima sebagai mahasiswa pindahan adalah a. Program Vokasi, minimal 2 semester dan setinggi-tingginya 3 semester serta telah mengumpulkan Untuk 2 semester 36 sks dengan IPK ≥ 2,75 Untuk 3 semester 54 sks dengan IPK ≥ 2,75 b. Program Sarjana S1 minimal 2 semester dan setinggi-tingginya 3 semester serta telah mengumpulkan Untuk 2 semester 40 sks dengan IPK ≥ 3,00 Untuk 3 semester 60 sks dengan IPK ≥ 3,00 c. Program Magister S2 minimal 1 semester dan setinggi-tingginya 2 semester serta telah mengumpulkan Untuk 1 semester 15 sks dengan IPK ≥ 3,00 Untuk 2 semester 30 sks dengan IPK ≥ 3,00 d. Program Doktor S3 minimal 1 semester dan setinggi-tingginya 2 semester serta telah mengumpulkan Untuk 1 semester 15 sks dengan IPK ≥ 3,00 Untuk 2 semester 30 sks dengan IPK ≥ 3,00 2. Bukan mahasiswa putus kuliah paksa dropped out dan tidak pernah mendapat dan/atau sedang menjalani sanksi akademik dari perguruan tinggi asal 3. Bidang/program studi asal sesuai dengan yang ada di Universitas Brawijaya 4. Program studi asal terakreditasi BAN sekurang-kurangnya dengan predikat B 5. Telah menempuh pendidikan secara terus menerus pada perguruan tinggi asal 6. Mendapat ijin/persetujuan pindah dari pimpinan perguruan tinggi asal, dan menyerahkan bukti-bukti kegiatan akademik lain yang sah 7. Memiliki sertifikat yang masih berlaku untuk hasil Tes Potensi Akademik yang diterbitkan oleh lembaga berwenang dengan skor > 450 untuk pendidikan tinggi Vokasi, skor > 500 untuk sarjana, dan skor > 550 untuk program pascasarjana 8. Dekan fakultas yang dituju menyatakan secara tertulis kesediaannya untuk menerima; 9. Mahasiswa pindahan yang diterima di Universitas Brawijaya mempunyai kewajiban membayar seperti mahasiswa baru serta memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh fakultas. Permohonan pindah diajukan secara tertulis dengan alasan yang kuat ditujukan kepada Rektor Universitas Brawijaya dengan tembusan kepada Dekan Fakultas/Program yang dituju. Permohonan harus dilampiri a. Daftar nilai asli yang diperoleh dari Perguruan Tinggi asal, dengan mencamtumkan perolehan sks dan IPKnya; b. Surat pindah dari perguruan tinggi asal; c. Persetujuan orang tua/wali/instansi; d. Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan perguruan tinggi asal Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. [1] Pasal 38 ayat 1 UU 12/2012 [2] Pasal 22 ayat 1 PP 4/2014 [3] Pasal 22 ayat 2 PP 4/2014 [4] Pasal 22 ayat 3 PP 4/2014 [5] Pasal 23 huruf a PP 4/2014 [6] Lihat definisi Mahasiswa Pindahan dalam Prosedur UB Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri masih menjadi pilihan utama banyak lulusan sekolah di Indonesia. Alasannya beragam, pertama karena Perguruan Tinggi Negeri masih dipandang sebagai lembaga pendidikan yang terpercaya dengan nama besarnya, alasan kedua adalah karena nilai akreditasi tinggi, kurikulum pendidikan dan pengajar-pengajarnya yang dipandang lebih berkualitas, dan terakhir adalah karena kepercayaan bahwa dengan menjadi alumni Perguruan Tinggi Negeri maka pekerjaan lebih mudah didapat. Namun untuk dapat duduk di bangku Perguruan Tinggi Negeri tidaklah mudah. Para pelajar harus menghadapi seleksi dan persaingan yang cukup ketat. Dan sebagian orang berpendapat bahwa lulusan sekolah swasta susah dan sulit untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri dengan alasan tidak pantas dan tidak baik. Apakah benar?Pada dasarnya sekolah hanya sebuah institusi kecil yang mencoba membantu tugas kependidikan di ranah utama yakni keluarga dan masyarakat luas. Dengan demikian sekolah bukanlah pemegang penuh tanggung jawab atas baik atau buruk kualitas peserta didik dan sekolah bukanlah sebagai tolak ukur atau suatu acuan untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri. Akan tetapi, untuk mewujudkan agar dapat masuk Perguruan Tinggi Negeri pelajar membutuhkan setidaknya salah satu upaya yang dapat dimiliki dan dilakukan, yaitu antara lainKecerdasan adalah suatu sifat pikiran yang mencakup sejumlah kemampuan, seperti kemampuan menalar, berpikir abstrak, memahami gagasan, menggunakan bahasa, dan belajar. Kecerdasan bisa termasuk kreativitas, kepribadian, watak, pengetahuan, atau kebijakan keraslah kepada apa-apa yang diinginkan atau dicapai untukmu dan janganlah bersikap lemah. Dalam bahasa arab kata kemauan keras yakni “Hirsh” akan coba kita dekati dengan kata “Antusias”. Sikap antusis akan membawa kita pada pikiran, perasaan, dan tindakan yang positif. Antusias yang murni dan dengan sepenuh hati adalah satu dari faktor-faktor kesuksesan dalam hampir segala Man Jadda Wajada siapa yang bersungguh-sungguh pasti akan berhasil. Dalam kesungguhan itu terkandung mental baja dan sikap pantang menyerah. Ketika bersungguh-sungguh, kita memberikan seluruh energi, hati, dan pikiran kita pada apa yang kita kerjakan. Berfokuslah pada keinginan kita untuk mencapai apa yang kita inginkan. Dalam uraian diatas sudah jelas bahwa lulusan sekolah swasta bukan berarti tidak dapat masuk Perguruan Tinggi Negeri, akan tetapi semua itu didapat dari pada usaha individu masing-masing. Mulai sekarang berhentilah mengangkap bahwasannya lulusan sekolah swasta tidak dapat masuk Perguruan Tinggi Negeri. Karena, sekolah di negeri atau swasta itu sama saja, tidak ada yang membedakan dan dalam keberhasilan seseorang itu tidak memandang nama besar sekolah negeri atau swasta. Lihat Ruang Kelas Selengkapnya Bagaimana cara mengurus surat pindah antar universitas atau perguruan tinggi yang baik dan benar? Kali ini blog kosngosan membahas panduan dan persyaratan apa saja yang harus kamu penuhi sebelum memutuskan untuk pindah karena sesuatu alasan. Sebelumnya ada berbagai alasan yang mungkin bisa membuat kamu harus pindah kuliah. Seperti misalnya alasan pribadi, jarak yang cukup jauh, akreditasi yang tidak jelas alasan lain yang menjadikan kamu tidak ingin kuliah di institusi tersebut Mungkin sebagian dari sobat kosngosan kurang memahami atau bahkan tidak mengerti, apakah mahasiswa dapat pindah kampus atau tidak. Tentunya kamu tidak bisa melakukan perpindahan kampus dengan leluasa. Karena terdapat peraturan dari pemerintah dalam hal ini undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi yang mengatur perpindahan mahasiswa, yang hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan yaitu, program studi yang sama antar jenis pendidikan tinggi atau perguruan tinggi Baca juga Hapalin 20 Pertanyaan Sidang Skripsi untuk Mahasiswa Beserta Jawabannya Adapun perguruan tinggi di sini dapat berupa universitas negeri atau pun universitas swasta. Pada dasarnya kampus diberikan kewenangan atau otoritas sendiri untuk mengatur penetapan norma dan kebijakan operasional terkait pendidikan penelitian dan pengabdian masyarakat. Selain itu, setiap kampus juga memiliki kewenangan terhadap kebijakan yang menyangkut organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana prasarana. Cara dan Persyaratan Perpindahan Antara Kampus Terkait dengan proses perpindahan antar kampus, sangat berpengaruh dengan kebijakan dan aturan yang sudah ditetapkan antar kampus asal dan tujuan. Namun, secara umum persyaratan pindah antar perguruan tinggi dapat dijelaskan sebagai berikut Langkah 1 Untuk menjadi mahasiswa pindahan, maka sobat kosngosan harus membaca terlebih dahulu syarat yang dibuat oleh kampus tujuan, supaya nantinya bisa diterima. Syarat ini berbeda setiap kampus, namun secara umum bisa berlaku Berasal dari kampus negeri dan atau swasta yang program studi berakreditasi A Terdaftar dan aktif paling kurang selama 4 empat semester di Perguruan Tinggi asal Mempunyai nilai IPK minimal Perpindahan mahasiswa antar program studi hanya dibolehkan satu kali Memenuhi persyaratan akademik dan persyaratan lainnya sebagai mana ditetapkan oleh Universitas dan Fakultas dan Program yang bersangkutan Langkah 2 Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Rektor Universitas dengan tembusan kepada Dekan Fakultas dan Program Studi yang dituju, setelah memperoleh izin pindah dari Perguruan Tinggi asal. Mengajukan permohonan pindah kepada Dekan Fakultas atau Program asal dan Fakultas atau Program yang dituju Mendapat izin pindah dari Dekan atau Ketua Program asal dan diterima oleh fakultas yang dituju; Perpindahan program studi ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor. Langkah 3 Mendaftar pada BAAK sesuai prosedur yang berlaku Diberikan Nomor Induk Mahasiswa NIM yang berlaku di Universitas Kredit mata kuliah yang dibawa mahasiswa pindahan, dievaluasi oleh fakultas atau program yang bersangkutan untuk diakui dan disahkan oleh Rektor Membayar sumbangan pembinaan pendidikan dan biaya administrasi lainnya sebagai mana layaknya mahasiswa baru Langkah 4 Kamu juga harus ingat bahwa mahasiswa yang telah dinyatakan gagal studi drop out biasanya tidak dapat diberikan surat keterangan pindah, tetapi dapat diberikan surat keterangan pernah kuliah di Universitas oleh Rektor dan transkrip nilai yang telah diambilnya dikeluarkan oleh Dekan Langkah 5 Permohonan harus dilampiri dengan berkas dibawah ini Daftar nilai asli yang diperoleh dari Universitas asal, dengan mencamtumkan perolehan SKS dan IPK Surat pindah dari Universitas asal Persetujuan orang tua/wali/instansi Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan dari Universitas asal Contoh Surat Pindah Kuliah Berikut contoh surat keterangan pindah kuliah yang bisa kamu gunakan sebagai salah satu persyaratan untuk pindah antar kampus atau perguruan tinggi. Kamu bisa unduh dan edit sesuai dengan kebutuhan mu. Kamu bisa download contoh surat keterangan pindah kuliah diatas DISINI Hal Permohonan Pindah Kuliah Pekanbaru, 17 Juni 2019 Kepada Pembantu Rektor 1 BAAK UNRI Di- Pekanbaru. Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini Nama Muhammad Reza Harahap Tempat/ Palembang, 25 Desember 1994 NPM/NIM 093110483 Fakultas/ Jurusan Teknik/ Sipil Alamat Jl. Soebrantas Panam - Pekanbaru Dengan ini saya mengajukan permohonan pindah kuliah dari fakultas teknik UNRI ke salah satu perguruan tinggi di-Palembang. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini saya lampirkan 1. Poto Copy Kartu Mahasiswa 2. Poto Copy KRS/ KHS terakhir Demikian surat permohonan ini saya ajukan, dan atas perhatian Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih. Baca juga Kata Motivasi Sidang Skripsi Mahasiswa Akhir sebagai Penyemangat Setelah kamu membaca uraian mengenai cara dan persyaratan perpindahan kampus di atas, Semoga kamu bisa mengurusnya dengan baik dan mempersiapkan persyaratan yang sudah ada di kampus masing-masing. Terima kasih sudah berkunjung di blog kosngosan, Jangan lupa untuk share artikel ini di media sosial kalian Kamu punya rencana untuk pindah kampus? Maka pahami dulu peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan. Mengapa? Sebab meskipun pindah di kampus berbeda, tentu data sebagai mahasiswa aktif ikut di update di PDDikti Pangkalan Data Perguruan Tinggi. Sehingga terdapat sejumlah aturan yang harus dipahami untuk pindah kampus. Perpindahan antar kampus memang sangat mungkin dilakukan oleh semua mahasiswa dari semua perguruan tinggi di Indonesia. Kamu pun bisa melakukan perpindahan ini ketika memang ada alasan yang cukup kuat dan mendesak. Sebab pindah ke kampus berbeda tentu dihadapkan pada sejumlah tantangan. Hal-Hal yang Harus Diketahui Sebelumnya 1. Perkiraan Waktu Lulus Kuliah 2. Lanjut Semester atau Tidak3. Kelas yang Bisa Diambil 4. Dokumen Persyaratan Pindah Kampus 5. Biaya Kuliah 6. Kualitas Kampus 7. Alasan untuk Pindah Kampus Alasan Memutuskan Pindah Kampus 1. Lokasi Kampus yang Terlalu Jauh 2. Pindah ke Kampus yang Lebih Berkualitas 3. Merasa Sudah Salah Memilih Jurusan 4. Kondisi Lingkungan yang Kurang Mendukung 5. Biaya Kuliah yang Melebihi Kesiapan Finansial Peraturan Dikti Tentang Mahasiswa Pindahan Persyaratan untuk Pindah Kampus Hal-Hal yang Harus Diketahui Sebelumnya Sebelum memutuskan untuk mengajukan perpindahan ke kampus lain di kampus asal. Ada baiknya mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan, mulai dari alasan yang mendasari kepindahan tersebut sampai kampus mana yang akan dituju. Tidak kalah penting adalah mempertimbangkan sejumlah hal yang nantinya mempengaruhi nyaman tidaknya kuliah di kampus yang baru. Hal-hal penting berikut kemudian wajib untuk kamu pikirkan masak-masak 1. Perkiraan Waktu Lulus Kuliah Hal pertama yang perlu dipahami sebelum pindah kampus adalah perkiraan waktu lulus kuliah. Sebab saat pindah ke kampus baru ada kemungkinan kamu akan lulus lebih lama lagi. Mengingat tidak semua mahasiswa baru bisa langsung meneruskan kelas, melainkan perlu mengulang beberapa kelas dari awal. Jadi, tidak perlu kaget jika keputusan ini membuat kamu lulus lebih lambat satu atau mungkin dua tahun dari sebelumnya. Namun tidak perlu cemas, karena fokus utama dalam meraih pendidikan tinggi adalah ilmu yang mumpuni. Bukan menjadi ajang balapan siapa yang lebih dulu lulus. Sehingga ikuti aturan dari kampus baru, jika harus mengulang beberapa kelas maka tidak menjadi soal. Sebab bisa menjadi media untuk memperdalam ilmu dan menyegarkan kembali ingatan dengan materi dari kelas-kelas tersebut yang sudah pernah dipelajari di kampus asal. 2. Lanjut Semester atau Tidak Hal kedua selain memahami peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan juga mengenai semester di kampus baru. Maksudnya, apakah kamu akan masuk ke semester berikutnya mengikuti semester terakhir di kampus lama atau tidak. Sebab ada beberapa mahasiswa yang perlu mengulang satu semester yang sama di kampus baru. Supaya bisa memahami materi secara mendalam, dan memenuhi jumlah SKS minimal yang ditetapkan kampus baru. Namun, jika dirasa beban SKS di kampus lama sudah sesuai maka ada kemungkinan kamu langsung ke semester berikutnya. Sehingga mengenai lanjut semester atau tidak memang disesuaikan dengan aturan dari kampus baru. 3. Kelas yang Bisa Diambil Masalah kelas yang bisa diambil pun perlu dipahami dengan baik. Sebab saat pindah ke kampus baru ada kemungkinan akan mengulang beberapa kelas. Sehingga perlu dipertimbangkan, apakah perlu mengulang atau tidak. Sebab jika jumlah SKS sudah ada, maka menjadi hak dari mahasiswa untuk memilih mengambil kelas lagi atau tidak. Jika dirasa ilmu di kelas tertentu belum maksimal maka memilih mengulang adalah langkah terbaik. 4. Dokumen Persyaratan Pindah Kampus Selain harus memenuhi peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan, ada kewajiban memenuhi persyaratan administrasi. Sehingga saat rencana pindah ke kampus baru sudah matang maka perlu mengurus dokumen kepindahan. Yakni ke BAAK atau Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan untuk dibuatkan surat pindah. Selain itu juga untuk dibuatkan surat-surat lain yang diminta oleh kampus tujuan. Sehingga memudahkan dan mempercepat proses kepindahan ke kampus baru. 5. Biaya Kuliah Biaya kuliah ketika memutuskan pindah ke kampus baru tentu akan lebih besar di awal. Sebab akan berstatus sebagai mahasiswa baru di kampus baru, sehingga perlu membayar kembali uang masuk. Jadi, silahkan mencari tahu kampus baru mana yang biayanya memang masih rasional dengan kondisi finansial orang tua. Jangan sampai baru tahu di belakang sehingga membebani orang tua dengan biaya pendidikan yang kelewat tinggi. Resikonya tentu banyak, selain pikiran terpecah karena terancam tidak bisa membayar biaya kuliah. Juga ada resiko putus kuliah karena tidak sanggup membayar biaya kuliah sama sekali. 6. Kualitas Kampus Memperhatikan kualitas kampus baru yang akan dituju juga penting, usahakan mendapat kualitas yang sama atau setingkat lebih baik dari kampus lama. Jangan sampai masuk ke kampus yang lingkungan akademiknya kurang mendukung. 7. Alasan untuk Pindah Kampus Pastikan pula untuk memiliki alasan yang kuat mengapa harus pindah ke kampus lain. Sehingga mendapat kemudahan untuk mengurus ijin pindah dari kampus lama ke kampus yang baru. Alasan ini tentunya harus logis dan mengedepankan pendidikan kamu, jadi jangan asal pindah tanpa punya alasan yang kuat. Baca Juga Sesditjen Dikti Program Kampus Merdeka Merupakan Peluang Emas Alasan Memutuskan Pindah Kampus Mengurus perpindahan kampus tentu tidak bisa dikatakan mudah, meskipun tidak juga bisa dikatakan susah. Sbab selama memahami peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan maka dijamin akan terasa mudah saat mengurus segala keperluan. Namun, karena harus mengurus ini dan itu. Mulai dari mengurus kepindahan di kampus lama dan mengurus pendaftaran di kampus baru. Maka dijamin akan merasa menjadi mahasiswa baru lagi yang harus kesana kemari untuk mengikuti proses seleksi dan pendaftaran. Oleh sebab itu, kamu harus punya alasan pindah kampus yang tepat. Pastikan bahwa alasan tersebut memang membuat keputusan pindah kampus adalah yang terbaik. Secara umum, terdapat beberapa alasan pindah kamus yang selama ini dipakai oleh mahasiswa pindahan. Yaitu 1. Lokasi Kampus yang Terlalu Jauh Alasan pertama yang banyak digunakan mahasiswa pindahan untuk bisa pindah ke perguruan tinggi baru adalah lokasi. Maksudnya adalah, lokasi di kampus atau perguruan tinggi lama ternyata baru disadari terlalu jauh. Sehingga setelah berjalan satu atau mungkin dua semester bahkan lebih dirasa mulai merasa kelelahan. Sampaikan pula bahwa waktu belajar menjadi lebih terbatas, karena ada lebih banyak waktu yang terbuang di perjalanan untuk PP dari rumah ke kampus. Sekalinya harus tinggal di kost maka merasa berat dengan tambahan biayanya. Alasan seperti ini mudah dipahami dan diterima oleh kampus asal maupun kampus tujuan. 2. Pindah ke Kampus yang Lebih Berkualitas Alasan berikutnya adalah keinginan untuk pindah ke kampus dengan kualitas akademik lebih baik. Alasan ini akan lebih tepat ketika ditunjang dengan prestasi akademik selama berada di kampus lama. Misalnya saja selama kuliah nilai akademik yang didapatkan adalah yang tertinggi di angkatan. Sehingga memungkinkan mahasiswa tersebut untuk masuk atau pindah ke kampus dengan kualitas akademik lebih baik. Apalagi kebanyakan kampus dengan reputasi baik mensyaratkan mahasiswa pindahan berasal dari jurusan dengan akreditasi minimal B dari BAN-PT. 3. Merasa Sudah Salah Memilih Jurusan Mahasiswa pindahan juga beberapa beralasan pindah kampus karena merasa salah memilih jurusan. Bisa karena pada masa pendaftaran dipaksa orang tua untuk masuk ke jurusan yang memang sebenarnya tidak disukai. Bisa juga karena pilihan sendiri dan baru sadar setelah berjalan satu atau mungkin dua semester. Jika pilihan program studi yang diinginkan di kampus asal ternyata tidak ada, maka mau tidak mau harus pindah kampus sekaligus pindah jurusan. Terkait hal ini memang masih sesuai dengan peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan. Hanya saja perlu mencari kampus baru yang menerima mahasiswa dari jurusan lain. 4. Kondisi Lingkungan yang Kurang Mendukung Mahasiswa pindahan juga kerap memiliki alasan pindah kampus karena merasa tidak cocok dengan lingkungan kampus lama. Misalnya teman-teman sesama mahasiswa kurang mendukung untuk bisa belajar lebih giat. Sehingga prestasi akademik tidak maksimal dan memutuskan pindah demi mendapat lingkungan baru yang lebih sesuai. Hal ini lumrah dan dapat dipahami oleh setiap perguruan tinggi, sebab faktor lingkungan memang memiliki andil besar dalam kenyamanan kuliah dan berprestasi. 5. Biaya Kuliah yang Melebihi Kesiapan Finansial Alasan berikutnya untuk pindah kampus adalah masalah biaya. Sebab ada kalanya biaya ini baru disadari melebihi kapasitas finansial setelah berjalan beberapa semester. Jika memilih bertahan maka ada resiko putus kuliah di tengah jalan. Maka diputuskan untuk pindah ke kampus lain yang biayanya lebih terjangkau. Atau mungkin masuk ke kampus yang menyediakan beasiswa, supaya tidak merasa kewalahan untuk membayar biaya pendidikan. Alasan ini tentu tidak keluar dari tata peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan. Baca Juga 4 Aplikasi LLDIKTI Terbaru yang Bisa Digunakan untuk Efisiensi Pelayanan Peraturan Dikti Tentang Mahasiswa Pindahan Jika dirasa keputusan untuk pindah kampus adalah yang terbaik, maka bisa mulai mengurus perpindahan tersebut. Namun bisa memahami dulu berbagai peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan. Jadi, merujuk pada surat edaran nomor 122/K3/KM/2014 tanggal 8 April 2014 perihal Pendataan Mahasiswa Pindahan transfer, dari LLDIKTI dijelaskan beberapa hal. Jadi, poin utamanya adalah perguruan tinggi manapun diperbolehkan menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain. Selama mahasiswa tersebut memang berasal dari perguruan tinggi yang legalitasnya jelas, sehingga bukan perguruan tinggi yang tidak terdaftar datanya di PD Dikti. Begitu juga dengan data mahasiswa pindahan tersebut, sehingga statusnya legal saat di cek di situs PDDikti dengan status mahasiswa aktif. Selain itu dibuktikan pula dengan beberapa dokumen administrasi, misalnya transkrip nilai dari kampus lama dan lain-lain. Lebih detail mengenai peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan bisa menyimak poin-poin di bawah ini Mahasiswa pindahan yang dapat diterima perguruan tinggi adalah mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi PT yang legal. Sehingga PT asal merupakan PT yang sudah mendapat izin dari Kemendikbud dan dibuktikan dengan tercantumkan nama PT dan nama mahasiswa di PDDikti. Jika mahasiswa yang bersangkutan sebelumnya berstatus putus kuliah dan terjadi sebelum SK Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 08/Dikti/kep/2002 tanggal 6 Februari 2001 maka mahasiswa tersebut wajib memiliki NIRM Nomor Induk Registrasi Mahasiswa yang dikeluarkan oleh LLDIKTI atau Kopertis setempat. Perguruan tinggi sebelum menerima mahasiswa pindahan harus terlebih dahulu membuat penyetaraan antara transkrip nilai perguruan tinggi asal dengan kurikulum yang berlaku di perguruan tinggi untuk menghitung SKS mahasiswa yang bersangkutan. Mahasiswa baru oleh perguruan tinggi tujuan kemudian diberi NIM Nomor Induk Mahasiswa baru sesuai dengan tahun masuk mahasiswa pindahan tersebut. Sehingga saat mahasiswa pindahan mendaftar di tahun 2021 maka menjadi angkatan 2021, meskipun di perguruan tinggi asal masuk kuliah pertama kali di tahun 2019. Data dari mahasiswa pindahan oleh perguruan tinggi tujuan harus diserahkan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III melalui laporan PDDikti secara lengkap. Bagi mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri maka diminta untuk melakukan penyetaraan terlebih dahulu. Persyaratan mengenai akreditasi dari perguruan tinggi asal mahasiswa pindahan disesuaikan dengan aturan dan kebijakan perguruan tinggi tujuan. Sehingga perguruan tinggi bisa mewajibkan mahasiswa pindahan berasal dari perguruan tinggi dengan nilai akreditasi yang sama atau setara, dan bisa juga sebaliknya. Melalui detail penjelasan tentang peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan di atas tentu bisa dipahami ada ketentuan yang harus dipenuhi sebelum bisa pindah ke kampus baru. Demikian juga dengan perguruan tinggi tujuan, harus paham kriteria mahasiswa seperti apa yang diperbolehkan untuk diterima di dalam institusinya. Baca Juga Bantuan Subsidi Upah Dikti Syarat, Mekanisme, dan Alur Pencairannya Persyaratan untuk Pindah Kampus Sebelum bisa pindah ke kampus atau perguruan tinggi baru, mahasiswa pindahan tentu perlu mengurus beberapa administrasi. Mahasiswa yang bersangkutan nantinya bisa datang ke bagian akademik atau BAAK Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan untuk dibuatkan surat pindah dan dokumen yang diperlukan. Sedangkan untuk persyaratan pindah kampus pada dasarnya disesuaikan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh kampus tujuan. Sebab setiap perguruan tinggi memiliki aturan dan kebijakan tersendiri terkait penerimaan mahasiswa baru. Terlepas dari peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan yang dipaparkan di atas. Sebagai contoh, bisa mengambil persyaratan pindah kampus dari Universitas Brawijaya UB. Pihak UB melalui Manual Prosedur Penerimaan Mahasiswa Pindahan Universitas Brawijaya. Dijelaskan bahwa UB baru akan menerima mahasiswa pindahan dari universitas dalam maupun luar negeri yang sudah mendapat akreditasi. Yakni akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia PDDikti, Kemendikbud.UB sendiri menetapkan penerimaan mahasiswa pindahan yang berasal dari fakultas/jurusan/program studi yang sama atau sejenis. Adapun persyaratan untuk bisa menjadi mahasiswa pindahan di UB adalah sebagai berikut Syarat umum untuk diterima sebagai mahasiswa pindahan adalah Bukan mahasiswa putus kuliah drop out dan tidak sedang atau tidak pernah menjalani sanksi akademik dari perguruan tinggi asal. Program studi di kampus asal sesuai dengan yang ada di UB. Program studi di perguruan tinggi asal minimal mendapat akreditasi B dari BAN-PT. Telah menempuh pendidikan secara terus menerus di perguruan tinggi asal. Mendapatkan izin atau persetujuan untuk pindah perguruan tinggi dari perguruan tinggi asal. Memiliki sertifikasi yang masih berlaku untuk mengikuti tes potensi akademik. Dekan di fakultas yang dituju sudah menyatakan kesediaannya untuk menerima mahasiswa pindahan tersebut. Mahasiswa pindahan memiliki kewajiban membayar biaya kuliah sebagaimana yang dibebankan kepada mahasiswa baru. Adapun dokumen permohonan pindahan yang perlu dilampirkan oleh mahasiswa pindahan ke UB adalah Daftar nilai asli dari perguruan tinggi asal. Surat pindah dari perguruan tinggi asal. Persetujuan orang tua/wali/instansi. Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan di perguruan tinggi asal. Baca Juga Ketahui 5 Kerugian Ini Jika Data Mahasiswa Tidak terdaftar di PD Dikti Melalui penjelasan di atas tentu bisa lebih dipahami apa saja yang harus diperhatikan dan dipersiapkan untuk pindah kampus. Jadi, selama sudah memenuhi peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan maka proses perpindahan bisa segera diurus. Mulailah dulu dengan memilih kampus baru yang sesuai, dan persyaratannya pun mudah untuk dipenuhi. Supaya proses kepindahan yang diurus terasa lebih mudah dan juga cepat.

pindah universitas swasta ke negeri