ANALISISYURIDIS TERHADAP GUGATAN OBSCUUR LIBEL DALAM PERKARA NOMOR 0201/Pdt.G/2014/PA.Sda TENTANG HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA SIDOARJO A. Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo dalam Memutus Perkara Nomor 0201/Pdt.G/2014/PA.Sda Tentang Harta Bersama di Pengadilan Agama Sidoarjo
PenerimaKuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Agama serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menanda tangani gugatan, Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti
gugatancerainya diajukan di PengadiIan. Agama, sementara bagi yang non-musIim jika ingin bercerai diajukannya di PengadiIan Negeri. dapun urut-urutan sidang perceraian di PengadiIan Agama adalah : 1. Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian; 1.1. Diikuti dengan acara mediasi ke-1; 1.2.
Jawabanyang langsung mengenai pokok perkara ( verweerten principale ). Baca juga : Gugatan Lisan Dan Gugatan Tertulis. H.I.R hanya mengenal satu macam eksepsi atau tangkisan, yaitu eksepsi perihal tidak berkuasanya hakim, yang terdiri dari dua macam, yaitu : Eksepsi yang menyangkut kekuasaan absolut. Eksepsi yang menyangkut kekuasaan relatif.
PenerimaKuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menanda tangani Gugatan, Replik, Kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol
Hukumperceraian yang terbentuk dari putusan-putusan hakim pengadilan seperti itu dinamakan yurisdpudensi atau hukum dari putusan hakim. Menurut Pasal 18 PP No. 9 Tahun 1975 perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang Pengadilan Negeri. Selanjutnya, putusan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam
Mq07B.
contoh replik gugatan cerai di pengadilan negeri